Henna berasal dari tanaman pacar atau inai (Lawsonia Inermis) yang sangat dikenal sebagai salah satu kosmetik yang dapat mengeluarkan aura kecantikan para wanita Arab, Mesir, Afrika, dan India.
Dalam bahasa Latin disebut tanaman Lawsonia Inermis
Bahasa Arab Heena حناء)
Bahasa India Mehndi, mehendi, or mehandi
Bahasa turki disebut Kina
Di India henna digunakan oleh para pengantin wanita dalam acara pernikahan. Penggunaan henna berfariasi bisa di kulit, kuku dan di rambut. Kini henna semakin meluas hingga Asia karena keindahaannya sebagai seni artistik lukis tubuh..
Henna untuk kesehatan
Berdasarkan Literatur review yang diterbitkan oleh International journal of Pharmacy and Life Science menyebutkan bahwa di balik kecantikan dan keindahan Henna , ia dapat memberikan aktifitas farmakologi dalam tubuh, antara lain aktifitas hipoglikemik, antimikroba, antibakteri, inhibisi tripsin penyembuhan luka, aktifitas sitotoksik, aktifitas antioksidan, antikorosi, antiparasitik, antitumor, proteksi hati, hingga imunomodulator. Aktifitas hipoglikemik ditunjukan dengan penurunan konsentrasi glukosa dan kolesterol dalam hewan coba yang diberi ekstrak henna selama 14 hari. Aktiitas antimikroba henna diperoleh dari salah satu zat utama yang terdapat pada daun henna. Efek yang menakjubkan dari henna adalah kerjanya sebagai penyembuh luka, penelitian Nayak BS et al melaporkan bahwa ekstrak henna dapat menyembuhkan luka dengan mempercepat penutupan luka, meningkatkan kekuatan pengelupasan kulit, sehingga sisa jaringan yang mati dapat terkelupas dengan baik.
Dasar Hukum Berhias dengan Henna
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata :
“Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami dimana ia berhias untuk suaminya.
Adapun
wanita yang masih gadis, maka hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun
jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu
termasuk perhiasan.
Banyak
pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada
rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh.
Jawabannya
adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila
diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas
warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit,
tidak seperti anggapan keliru sebagian orang.
Apabila
si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja
akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal
hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 4/288).
Sumber : Majalah Asy-Syari’ah No.07/I/1425 H/2004 /halaman75
Dikutip dari :http://kaahil.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar